Pemda Kalteng Tindak Hotel Besar yang Tunggak Pajak Rp5,03 Miliar

PALANGKA RAYA — Permasalahan tunggakan pajak oleh salah satu hotel terbesar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yaitu Swiss-Belinn Pangkalan Bun menjadi sorotan berbagai pihak termasuk pemerintah provinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mengatakan jika mereka tidak menyetorkan pajak seharusnya bisa diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apa yang sudah dilakukan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) sangatlah tepat dan Pemprov Kalteng siap mendukung dalam hal tersebut,” tegasnya di Palangka Raya, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kewenangan kabupaten untuk memungutnya, sehingga apa yang telah dilakukan Pemkab Kotawaringin Barat merupakan langkah tepat.

Terlebih tunggakan pajaknya sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya, Fahrizal meyakini jika pemkab telah melakukan tindakan pendahuluan sesuai tahapan. Mulai dari penagihan hingga surat peringatan dan lainnya.

“Pajak itu, padahal adalah yang mereka pungut dari konsumen. Jadi sebetulnya mereka tidak punya hak untuk menahannya,” jelasnya saat ditemui di sela kegiatan kerjanya.

Setiap konsumen yang menginap di hotel tersebut sudah dikenakan pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penginapan maupun restoran, dan pihak hotel bertugas sebagai pemungutnya.

Fahrizal mengharapkan agar permasalahan itu bisa segera diselesaikan dan menjadi contoh atau pembelajaran bagi pengusaha lainnya di Kalteng. Hanya saja menurutnya, jika pengusaha lain tak ada masalah, berarti mereka bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Sebelumnya Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menjelaskan tindakan yang diambil pihaknya merupakan upaya penegakan aturan serta pemberian rasa keadilan kepada objek yang taat membayar pajak.

Lihat juga...