Pemerintah Diharapkan Menobatkan Sultan Hamid II Alkadrie Sebagai Pahlawan Nasional

Ilustrasi grafis pahlawan nasional - Ant

PONTIANAK – Pengurus Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie berharap, pemerintah menobatkan Sultan Hamid II Alkadrie, perancang lambang negara RI, sebagai pahlawan nasional. Penetapan diharapkan bisa dilakukan di  tahun depan. Sultan Hamid II Alkadrie sudah diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional, namun namanya tidak masuk dalam daftar enam nama tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2019.

“Kami masih sabar dengan belum ditetapkannya Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional atas jasanya merancang lambang negara RI yang kita pakai sejak 1946 hingga kini,” kata Pengurus Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie, Nur Iskandar, di Pontianak, Sabtu (9/11/2019).

Pengurus yayasan sudah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, mengenai usul penetapan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional. Nur Iskandar menjelaskan bahwa Sultan Hamid II berperan dalam perancangan lambang negara, termasuk lambang bintang bersudut lima untuk sila pertama dalam Pancasila yang disebut Sultan Hamid II sebagai nur, cahaya ilahi. “Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab dengan simbol rantai semoga menginspirasi kita bahwa kita seiya sekata dalam kebenaran sejarah,” tandasnya.

Menurutnya, simbol rantai kotak dan bulat untuk sila kedua melambangkan pertautan umat manusia yang terdiri atas pria dan wanita, se-iya sekata saling melengkapi sehingga sempurna dalam mengangkat harkat dan martabat umat. Sultan Hamid II menjadikan pohon beringin sebagai simbol persatuan Indonesia, sebagaimana bunyi sila ketiga, menjadikan banteng dari Sumatera sebagai lambang sila keempat, serta padi dan kapas sebagai lambang sila kelima.

Lihat juga...