Pemprov DKI Jamin Beri Fasilitas Para Pekerja
JAKARTA — Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp4,2 juta atau di bawah usulan buruh di angka Rp4,6 juta per bulan, namun pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.
“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349,906 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, meski dibawah usulan pekerja, Pemprov DKI tetap berusaha membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan lewat kolaborasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh,” kata Anies di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dengan kolaborasi bersama serikat pekerja, kata Anies, menghasilkan program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja, hingga program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Dalam Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya/pekerja/buruh untuk dapat turut serta bersama-sama memajukan perekonomian DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai Koperasi Pekerja selanjutnya.
Sementara, program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, diarahkan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain pelatihan mengemudi SIM A, pelatihan satuan pengamanan, pelatihan salon dan pelatihan pembuatan kue kering, yang didukung penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama serta kerja sama kelembagaan.