Penanganan Kasus Pemberian Kredit PT BIM Naik ke Tahap Penyidikan
Kemudian PT BIM mengajukan kredit kembali sebesar Rp200 miliar yang kemudian macet, sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang. Auditor Ernest & Young yang mengaudit kasus ini menyatakan, telah terjadi rekayasa laporan keuangan (window dressing) sehingga terlihat lebih baik dari kenyataannya. Dengan audit ini, kondisi kolektabilitas PT BIM diturunkan dari lancar ke non performing loan (kurang lancar). Diduga Direksi Bank BTN bersama dengan petugas perkreditan baik di tingkat kantor cabang maupun kantor pusat, turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. (Ant)