Penebangan Hutan di Tayan Kalimantan Barat Diduga Ilegal
PONTIANAK (ANTARA) – Aktivitas penebangan hutan oleh satu perusahaan tambang di Desa Tayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat diduga kuat tidak mengantongi izin atau ilegal.
“Pembukaan hutan oleh perusahaan tambang harus terlebih dahulu mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK),” kata Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Anton P Widjaya di Pontianak, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, Dinas Kehuhatan Kalimantan Barat telah mengeluarkan tiga surat yang sangat kontraproduktif dan tidak saling menguatkan. Surat terakhir yang dikeluarkan dinas kehutanan menyebut, belum ada proses survei ataupun pemberian rekomendasi. “Adanya tiga surat itu, menguatkan dugaan, ada proses penerbitan perizinan yang dipotong, agar kemudian perusahaan tambang itu bisa beraktivitas membuka lahan. Dimana faktanya pada surat terakhir mementahkan dari surat yang telah dikeluarkan sebelumnya,” ungkapnya.
Klarifikasi dari Dinas Kehutanan Kalbar sangat penting, agar kemudian kasus beroperasinya perusahaan yang diduga ilegal ini bisa terungkap, seperti apakah ada dugaan permainan di lapangan dan penyalahgunaan wewenang. “Sehingga apa yang terjadi di Tayan itu, harus menjadi catatan serius pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, terkait apakah ada penyalahgunaan wewenang pejabat daerah. Mengingat kasus-kasus seperti itu sering terjadi. Namun belum ada satupun yang betul-betul mendapatkan penyelidikan dan penyidikan hingga proses pengadilan,” katanya.
Apalagi dari temuan KPK, ada sekitar 60 persen aktivitas penebangan di Indonesia itu tidak memiliki NPWP atau tidak ada setoran untuk Negara. Dan salah satunya adalah yang ada di Kalbar. “Kami berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian Gubernur Kalbar, sehingga tata kelola di Kalbar ke depannya bisa lebih baik lagi,” tandasnya.