Penebangan Hutan di Tayan Kalimantan Barat Diduga Ilegal
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), Utama Priyadi mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah menerima permintaan pertimbangan teknis dari Dishut Kalbar, terkait dengan aktivitas land clearing tersebut. Sesuai Permen Lingkungan Hidup No. 62/2015 tentang Izin Pemanfaatan Hutan, sebelum izin IPK itu dikeluarkan oleh Dishut, maka mereka harus meminta pertimbangan teknis dari BPHP. Utamanya untuk mengenai status lahan dan kemampuan finansial perusahaan.
“Setiap izin-izin yang memanfaatkan hasil hutan, harus terlebih dahulu diukur oleh tenaga teknis, seperti perhitungan besar kayu dan menetapkan validitasnya. Dari pengukuran itu, akan di-upload di sistem informasi perizinan usaha hasil hutan, yang nantinya akan muncul berapa yang harus dibayar perusahaan ke negara. Tapi, kami dalam hal ini tidak pernah menerima permohonan teknis tersebut dari Dishut Kalbar,” ujarnya.
Sebelumnya, perusahaan tambang di Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pembabatan hutan secara ilegal di Desa Tayan, Kecamatan Meliau. Aktivitasnya dengan alas an untuk pembukaan jalan perusahaan sepanjang 20 kilometer. Aktivitas dilakukan sejak Agustus 2018. Kegiatan tanpa izin itu, terungkap dari video yang diunggah di akun instagram warung jurnalis pada Senin(28 /10/2019) lalu. Video berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan, bagaimana alat berat milik perusahaan menebang pohon-pohon di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Untad Darmawan mengatakan, sebelum perusahaan melakukan aktivitasnya, mereka sudah pernah berkonsultasi untuk menanyakan apakah kawasan yang akan mereka garap untuk jalan perusahaan masuk APL atau bukan. “Menurut peta kami kawasan yang konsultasikan perusahaan itu masuk APL, karena kawasannya di APL, maka kewenangan yang mengeluarkan izin bukan di Dinas Kehutanan, akan tetapi karena pembukaan jalan itu berada di kawasan yang berpotensi adanya tegakkan kayu, maka seharusnya sebelum dilakukan penebangan didahului dengan perhitungan berapa retribusi yang harus dibayar perusahaan kepada negara. Masalahnya kami belum sempat mendata, berapa potensinya,” jelasnya.