Penebangan Hutan di Tayan Kalimantan Barat Diduga Ilegal
Seharusnya, sebelum kegiatan itu dilakukan, ada permohonan perhitungan. Tetapi, sampai saat ini belum ada permohonan pengajuan pertimbangan teknis. “Terkait izin land clearing yang dikeluarkan Dinas Kehutanan, Februari 2019, akan kami lakukan pengecekan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Ant)