Perampingan Birokrasi, BKD DKI Berharap Camat-Lurah Tetap Ada
JAKARTA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta berharap posisi camat dan lurah tetap dipertahankan, meski akan ada perampingan eselon.
Hal tersebut, kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir karena pejabat Eselon III dan IV itu tidak hanya bekerja pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) saja, namun camat dan lurah juga masuk dalam eselon itu sebagai pejabat kepala wilayah.
“Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah,” kata Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Pernyataan disampaikan terkait wacana perampingan birokrasi oleh pemerintah pusat yang akan berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV di pemerintahan daerah.
Menurut Chaidir, posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional karena jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah.
Berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki ketrampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing.
“Mereka (camat dan lurah) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW,” ujar Chaidir.
Dia menjelaskan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ketrampilan sesuai keahlian profesionalnya. Bila eselon II difungsionalkan, maka harus memiliki keahlian di bidang sumber daya manusia (SDM).
“Nanti di situ (BKD) saat jadi fungsional saya bisa menjadi instruktur pelatihan SDM,” katanya.
Meski demikian, Chaidir tetap mendukung rencana pemerintah pusat dalam menghapus pejabat eselon III dan IV. Tujuan untuk merampingkan jumlah birokrasi di pemerintah dengan kualitas yang lebih baik dengan mengganti posisinya sebagai jabatan fungsional.