Polisi Ringkus Lima Buruh Pengedar Narkoba di Banjarmasin
BANJARMASIN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus lima buruh di Banjarmasin yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti yang disita petugas 21,97 gram.
“Lima orang buruh ini termasuk jaringan peredaran sabu-sabu di Banjarmasin yang kerap menjadi kurir untuk mengantarkan barang jika ada pesanan dari pengguna,” ujar Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Minggu (10/11/2019).
Meski ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, namun dari kelimanya ada dua yang berbeda jaringan. Satu jaringan yaitu tersangka SP (39), SH (43), dan JM (37) dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 19,35 gram. Sedangkan dua lainnya, yakni tersangka IB (29) dan HD (29) beda jaringan pengedar.
“Tersangka IB ditangkap di Jalan Veteran Banjarmasin dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,26 gram. Sementara HD diringkus di Jalan Panglima Batur Banjarmasin dengan sabu-sabu 6 paket 1,91 gram,” kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto.
Pengungkapan peredaran narkotika yang melibatkan para buruh serabutan itu, dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana.
Polisi mendapat informasi kelimanya sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan memantau gerak-geriknya.
“Pola mereka sama, jika ada pesanan maka tersangka mengantarkannya ke pembeli dengan perjanjian menerima imbalan dari hasil penjualan. Jaringan mereka juga terputus, kadang antarpengedar tak saling mengenal,” ujar Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) sub-pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)