Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai dan Polda Jambi

Ilustrasi - Minuman keras sitaan - Dok CDN

JAMBI — Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi dibantu Tim Resmob Polda Jambi berhasil menyita dan menggagalkan peredaran minuman keras (miras) sebanyak 2.748 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 54.800 batang rokok merek IH dari tiga lokasi yakni di Jelutung, Simpang Acai, dan di Belakang Bandara Sultan Thaha Saifuddin Kota Jambi.

Humas Bea Cukai Jambi, Dani, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda di Kota Jambi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang rokok Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.

Penangkapan tersebut dibackup dengan Tim Resmob Polda Jambi. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 2 November 2019 lalu, kemudian tim melakukan penggeledahan di ruko ruko yang dituju dan ditemukan miras dan rokok Ilegal tersebut jika ditaksir kerugian negara dari miras bisa mencapai Rp835.543.000,- sedangkan rokok mencapai Rp424.000.000, sebutnya di Jambi Selasa (5/11/2019).

Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti dan tiga orang terduga pemilik miras dan rokok ilegal berinisial A,I dan J tersebut masih diperiksa intensif oleh pihak Bea Cukai Jambi.Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk diketahui di tiga gudang tersebut terdapat miras dari berbagai merek yang siap di edarkan ke berbagai wilayah di Jambi. Informasi yang diperoleh di lapangan penggrebekan tersebut ditemukan puluhan kardus miras dan rokok ilegal dari berbagai jenis.

Lihat juga...