RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Diundangkan

SEMARANG – Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha, memandang penting Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera menjadi undang-undang, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah data yang sangat besar.

“RUU PDP tidak hanya mengatur online atau data dalam jaringan (daring), tetapi juga offline atau data luar jaringan (luring),” kata Pratama Persadha, i Semarang, ketika merespons usulan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait kedaulatan data masuk dalam RUU PDP, Selasa (26/11/2019).

Menurut Pratama, RUU PDP menjadi sangat krusial karena munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yang membuat data warga Indonesia dan data yang berasal Tanah Air bisa ditaruh di luar negeri.

Dikatakan pula, bahwa rezim kedaulatan data ditujukan agar data bisa “dilindungi dan melindungi” dirinya sendiri. Namun, secara definisi kedaulatan data masih tarik ulur, apakah kedaulatan data direpresentasikan sebagai hak dan kemampuan setiap individu untuk mengelola datanya, atau lebih bersifat sentralistik, yakni semua data menjadi kewenangan negara untuk mengaturnya.

Bila melihat General Data Protection Regulation (GDPR), semacam UU PDP milik Uni Eropa, kata Pratama, kedaulatan data diartikan sebagai kewenangan individu untuk mengontrol datanya. Terkait dengan GDPR ini, muncul kasus cambridge analytica saat seorang warga Eropa bernama David, ingin meminta datanya dari Facebook (FB).

Dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengemukakan, bahwa kedaulatan data juga tentang bagaimana melakukan transfer data yang sebenarnya di Eropa cukup fleksibel.

Lihat juga...