Sebulan, Polres Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Dalam satu bulan terakhir, jajaran Polres Banyumas terus melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi. Dan hasilnya sebanyak ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis serta minuman ciu ribuan liter berhasil di sita. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan pada Rabu (6/11/2019).
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, mengatakan, total ada 3.570 botol miras berbagai jenis, kemudian ciu sebanyak 545,5 liter dan tuak sebanyak 1. 493,5 liter yang dimusnahkan. Miras tersebut disita dari berbagai lokasi.

“Miras ini merupakan sumber masalah tindak pidana, banyak tindak pidana yang diketahui pelakunya mengkonsumsi miras, sehingga pemberantasan miras menjadi salah satu agenda rutin dari Polres Banyumas,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya menjumpai masih banyak miras yang dijual bebas dan proses untuk mendapatkannya sangat mudah.
Termasuk anak-anak sekolah juga bisa mendapatkan miras dengan mudah.
Hal tersebut jelas melanggar aturan, sebab Pemkab Banyumas secara tegas sudah melarang peredaran miras secara bebas, bahkan miras di Banyumas harus 0 persen.
“Peredaran miras yang bebas dan mudah diperoleh ini, tentu menjadi keprihatinan kita semua, sebab sangat berpotensi merusak generasi muda. Karena itu operasi miras terus digalakkan dan rutin dilakukan, sesuai dengan amanat perda di Banyumas,” jelasnya.
Terlebih menjelang perayaan Natal dan tahun baru, lanjut Kapolres, maka polisi mempunyai kewajiban untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas yang kondusif, maka masyarakat harus terbebas dari pengaruh miras, terutama generasi mudanya.