Senator: Kursi DPRP untuk Parpol Lokal Harus Segera Dibentuk
JAKARTA — Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai meminta agar jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk partai politik lokal seperti yang diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, harus segera dibentuk.
“Saya usulkan agar DPRP yang merupakan kursi jatah Otsus diseleksi dan ditentukan oleh partai lokal Papua dengan mekanisme pemilihan seperti pemilu,” kata Otopianus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut Otopianus, kursi DPRP ditentukan dan dipilih melalui partai lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat, namun partai-partai lokal yang ikut nantinya harus memenuhi syarat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Otopianus mengatakan pada periode 2014-2019, terdapat 14 anggota DPRP jatah Otsus yang dipilih oleh panitia seleksi namun mekanisme tersebut sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak demokratis.
“Ada sejumlah kekurangan dari mekanisme pemilihan melalui pansel ini. Selain tidak transparan dan demokratis, pemilihan tersebut rentan terjadi kongkalingkong, nepotisme, dan tidak mewakili pemilih masyarakat Papua yang terdiri dari berbagai suku,” ujarnya.
Anggota Komite I DPD RI itu mendorong agar anggota DPRP jatah Otsus periode 2019-2024 dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dengan pesertanya adalah partai-partai lokal Papua yang sudah memenuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.
Menurut dia, sudah ada dua partai lokal di Papua, yakni Partai Papua Bangkit atau PB dan Partai Pemuda Papua atau Papeda, tinggal mereka harus penuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.