Tahapan Pencalonan Independen di Pilkada 2020 Disosialisasikan KPU Boyolali
BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, menyosialisasi tahapan pencalonan jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020, Jumat (8/11/2019).
Sosialisasi dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan juga puluhan peserta dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten setempat. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin, menyebut, sosialisasi tahapan calon indipenden merupakan perintah undang-undang. Harapannya, masyarakat yang ingin maju calon melalui jalur Independen mengerti, dan memahami syarat yang harus dipenuhi.
KPU Boyolali telah memutuskan, syarat calon independen pada 6 Oktober 2019. Agar bisa maju dari jalur independen harus memiliki 60.636 dukungan atau sekira 7,5 persen dari Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang sebanyak 808.469 orang.
Dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Boyolali yang mencapai 22 kecamatan. Dengan demikian, DPT dukungan independen syarat minimalnya tersebar di 12 kecamatan. “Kami dapat memberikan pelayanan para calon yang melalui jalur independen dengan maksimal,” jelasnya.
KPU Kabupaten Boyolali, hingga Jumat (8/11/2019) secara formal belum melakukan koordinasi mengenai persyaratan pendaftaran peserta Pilkada Boyolali 2020 dari jalur independen. “Masyarakat yang hendak ikut berpartisipasi dalam pilkada dipersilakan datang ke KPU atau melihat web KPU untuk persyarakatan calon dari jalur independen,” tandasnya.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020 jalur independen, mulai dapat melakukan koordinasi dengan KPU mengenai persyaratan dukungan dan penerimaan berkas pada 25 Desember mendatang. “Penyerahan syarat dukungan pasangan calon ke KPU disertai lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” pungkasnya. (Ant)