Tarif BPJS Kesehatan Naik, di Balikpapan Belum Ada Permintaan Pindah Kelas

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Sejak wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan dihembuskan, hingga kini masyarakat yang mengajukan kepesertaan masih dalam kondisi normal. Bahkan pihak BPJS mengklaim belum ada pengajuan turun kelas.

Di dalam pasal 34 Perpres No.75/2019, tarif iuran kelas mandiri III naik dari Rp16.509 ke Rp25.500 dan kini menjadi Rp42 ribu per-peserta. Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp160 ribu per-peserta per-bulan.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Balikpapan, Rio, saat ditemui Cendana News, Jumat (1/11/2019) – Foto Ferry Cahyanti

Sementara, iuran kepesertaan BPJS kesehatan kelas I, dari Rp80 ribu naik menjadi Rp160 ribu per-peserta per-bulan. “Kalau sekarang setelah terbit aturan, masih seperti biasa jumlah masyarakat yang mendatangi loket pelayanan,” ungkap Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Rio, Jumat (1/10/2019).

Tercatat, puncak pengajuan perpindahan kelas atau berpindah asuransi terjadi pada awal wacana kenaikan tarif dimunculkan. Kenaikan tarif telah disepakati akan berlaku pada Januari 2020. Sehingga sampai akhir 2019 masih diberlakukan tarif iuran lama.

Dengan masih berlakunya tarif lama hingga akhir 2019, pemerintah akan tetap menanggung biaya subsidi terhadap iuran kepesertaan BPJS sebesar 73 persen dari tariff. “Kami masih akan terapkan tarif lama, hingga akhir tahun ini, artinya masih ada subsidi pemerintah dalam iuran yang diberlakukan tersebut,” bebernya.

Mengenai pengajuan perpindahan kelas, bisa dilakukan memanfaatkan aplikasi JKN Mobile. “Kalau-pun ada yang turun kelas, bisa pakai Mobile JKN, tanpa harus ke kantor. Datanya juga langsung terekam di sistem kami, ” tandasnya.

Lihat juga...