Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Sodorkan Kuitansi Kosong

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

AMBON – Kepala Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara (Maluku Tengah), Librek Ipatik, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2017, hanya menyerahkan kuitansi kosong pembelian 200 kursi kepada saksi untuk ditandatangani.

“Saya memang menandatangani kuitansi pembelian 200 kursi tetapi tidak ada nominal harga dan total anggaran belanja sehingga kwitansinya kosong,” kata Helen Ilela, salah satu saksi yang diperiksa, Rabu (27/11/2019).

Helen yang merupakan karyawan toko milik terdakwa dihadirkan JPU Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Ely Imanuel Loloungan, sebagai saksi atas terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota. Selain Helen, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, yaitu Jack selaku pemilik Toko Sinar Abadi di Kobisonta serta Jongen Januarin selaku penjual kayu.

Helen mengakui, baru mengetaui nominal anggaran pembelian kursi setelah ditunjukan oleh jaksa ketika memeriksa yang bersangkutan. Sama halnya dengan saksi Januarin dan Jack, yang juga mengaku mengetahui besarnya anggaran pembelian barang berupa kayu dan barang elektronik, setelah kuitansinya diperlihatkan jaksa. “Pembelian kayu itu nilainya hanya Rp1,2 juta tetapi dalam kuitansi pembelian yang ditunjukan jaksa nilainya bervariasi antara Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta,” jelas saksi Januarin.

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 juta lebih. Terdakwa melakukan praktik penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawabannya. Terdakwa Librek didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. (Ant)

Lihat juga...