Tilang Keliling, Cara Kejari Gianyar Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Editor: Mahadeva
GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar bersama salah satu bank swasta nasional, membuka layanan pembayaran Bukti Pelanggaran (Tilang) keliling satu atap, di Lapangan Astina, Gianyar, Jumat, (8/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agung Mardi Wibowo, mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari program mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam hal ini, khususnya pelayanan tilang kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Gianyar secara jemput bola.
Kegiatan tersebut menjadi upaya optimalisasi pelayanan satu atap yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar (Kejari). “Kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat mengambil tilang di wilayah hukum Gianyar. Salah satunya adalah, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya berupa STNK atau SIM. Kemudian bisa langsung membayar di gerai yang kita kerjasama dengan salah satu bank swasta nasional Cabang Gianyar. Kegiatan ini menargetkan pelayanan kepada sekitar 800 pelanggar, ” kata Agung.
Agung berharap, ke depan masyarakat lebih taat hukum utamanya mengenai lalu lintas. Hal itu dapat dilakukan dengan meminimalisir pelanggaran untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
I Ketut Catra, warga Desa Bedulu mengatakan, mengapresiasi kegiatan dari Kejaksaan Negeri Gianyar tersebut. Dirinya merasa dipermudah dengan adanya layanan satu atap tersebut. Pelayanan menjadi lebih menghemat waktu dan tidak berbelit-belit. “Dengan adanya layanan satu atap ini kita tidak perlu kesana kemari lagi. Cukup mengurusnya disini saja, kita sudah bisa langsung mengambil barang bukti tilang,” terang Catra.