Usulan UMK 2020 Bekasi Rp4.589.708

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Setelah melalui  perundingan alot, Dewan Pengupahan Kota (Depekot) Bekasi, Jawa Barat menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2020 sebesar Rp4.589.708.

Angka tersebut sesuai mekanisme, dan mengalami peningkatan 8,5 persen dari tahun sebelumnya. Dalam perundingan UMK Bekasi tersebut, dikawal ketat oleh buruh karena sebelumnya sempat tertunda akibat salah satu anggota Depekot tidak hadir.

“Depekot sudah sepakat UMK 2020 sebesar Rp4.589.708. Senin nanti diajukan ke Wali Kota Bekasi untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat, agar ditetapkan,”ujar Sudirman, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kota Bekasi, kepada Cendana News, Jumat (15/11/2019).

Dikatakan, angka UMK 2020 di Kota Bekasi tersebut merupakan usul awal pemerintah Kota Bekasi ketika menemui serikat buruh, saat berorasi beberapa waktu lalu. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan hingga 15 persen.

Menurutnya, sesuai mekanisme paling lambat tanggal 21 Desember 2019 sudah ada keputusan dari Gubernur Jawa Barat. “Biasanya angka yang diajukan sesuai kesepakatan tidak berubah,” tandasnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa fungsi Depekot dan Pemerintah hanya mengajukan sesuai kesepakatan. Tapi, mekanisme keputusan disetujui atau tidak kewenangannya di Gubernur Jabar.

Sudirman mengatakan, bahwa penetapan UMK Bekasi 2020 dilaksanakan melalui proses voting, melibatkan perwakilan masing-masing.

Salah satu perwakilan Depekot, tetap menolak kenaikan UMK 2020, yakni dari perwakilan Apindo Kota Bekasi. Mereka tidak walkout selama proses voting.

Diketahui, pembahasan UMK Bekasi 2020 oleh Depekot dilaksanakan di kantor Disnaker setempat hingga larut malam. Rapat tersebut dikawal ketat oleh ratusan serikat buruh, agar bisa segera diusulkan.

Lihat juga...