Wagub Sumbar Dorong Kepastian Hukum Pembangunan Tata Ruang

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melihat banyak masyarakat yang masih minim pengetahuan tentang penataan ruang wilayah pembangunan. Sehingga banyak dijumpai pelanggaran rencana aturan Tata Ruang yang ada.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, seharusnya masyarakat mengetahui dan memahami tata ruang wilayah ketika mereka akan mendirikan bangunan. Sebab, apabila menemukan yang tidak sesuai aturan, bisa melaporkannya ke pihak terkait.

“Di Sumatera Barat, kebutuhan percepatan tata ruang, pengadaan tanah dan penanganan sengketa pertanahan mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan,” katanya, saat membuka acara Peringatan Hari Tata Ruang dan Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-74 tahun 2019 yang digelar di halaman Kantor Jalan Taman Siswa 1 Padang, Sabtu (30/11/2019).

Lebih lanjut Wagub Sumbar mengatakan, kegiatan sosialisasi seperti event saat ini sangat tepat dilakukan dalam memberikan informasi tata ruang pada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor dalam berusaha.

“Kepemilikan tanah bukanlah sebuah hak eksklusif saja, tidak bisa memiliki tanah sembarangan, namun harus ketentuan dari tata ruang yang mengontrolnya, untuk itu sangatlah tepat kegiatan ini diadakan. Sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Nasrul Abit.

Nasrul juga mengimbau, agar Kabupaten/Kota bisa menyelesaikan RTRW dan RDTR guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor dalam berusaha.

Lihat juga...