Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan reuni 212 tidak ada larangannya untuk menggelar aksi unjuk rasa di Monumen Nasional (Monas), pada 2 Desember 2019, mendatang.
“Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilahturahmi,” ucap Zainut, melalui pesan singkat diterima wartawan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019) siang.
Reuni akbar 212, lanjut Zainut, bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah. Jika kegiatan itu diisi dengan kebaikan, seperti menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta Tanah Air dan anjuran taat hukum.
“Sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah, jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan,” tuturnya.
Kemudian jika nanti di reuni itu diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian dan mengadu domba, maka reuni itu bisa menimbulkan dosa.
“Saya yakin, reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktivitas kebaikan,” tegasnya.
Dia mengingatkan, bangsa Indonesia sedang butuh gerakan dalam mencipatakan suasana aman, sejuk, damai dan kondusif untuk melakukan konsolidasi. Sebab, Indonesia sudah mengalami keretakan akibat perbedaan politik selama setahun belakangan.
“Sekarang ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat, setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial, akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung. Sehingga hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan kecurigaan,” ujarnya.