Warga Lombok Barat Keluhkan Pungli Program Prona
Editor: Mahadeva
Padahal sangat wajar, ketika warga mempertanyakan hal tersebut. Selain karena menjadi hak, warga juga berharap bisa segera memegang sertifikat yang telah lama diimpikan. Hal itu untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. “Tapi apa, sampai sekarang tidak ada kejelasan, padahal daerah lain yang belakangan melakukan pengukuran saja, masyarakatnya banyak yang telah mengantongi sertifikat,” tandasnya.
Safdiawan, pendamping warga Desa Mekar mengatakan, praktik Pungli Prona bukan saja dilaporkan kepada Inspektorat. Laporan juga telah dimasukkan ke kepolisian dan kejaksaan. Tapi, hampir 1,5 tahun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Padahal bukti berupa video dan saksi dari warga ada yang menjelaskan praktik Pungli Prona memang ada dan dilakukan oleh aparatur pemerintah desa juga sudah diberikan. Namun, sampai saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Laporan tidak ditanggapi karena tidak ada kwitansi bukti penyerahan uang Rp300.000. Padahal, jika memakai kwitansi maka warga menyebutnya bukan Pungli. Total warga yang telah melakukan pengaduan sampai sekarang mencapai 307 orang.
Menanggapi aduan warga tersebut, salah satu Kadus Desa Tirta, Misbahul Tirta mengatakan, program gratis, hanya sampai sertifikat. Tetapi untuk beban materai, alas hak, termasuk biaya pengukuran dibebankan kepada masyarakat pemilik lahan. Hasil musyawarah bersama warga memang disepakati mengeluarkan biaya pengukuran, meski memang untuk nilai tidak ada ketentuan, tergantung kesepakatan bersama. Jadi tidak benar ada Pungli, karena merupakan hasil kesepakatan, tidak ada paksaan.
Mengenai sertifikat sebagian warga yang belum terbit, itu urusannya di BPN, kalau memang nanti sudah keluar pasti diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan pengukuran.