Yasonna Tawarkan Ahli Hukum Cegah Gugatan Investor

Editor: Koko Triarko

“Prosedur, dokumen yang ada harus ditaati baik, supaya jangan ada masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Dia juga menekankan, agar kepala derah memakai aturan jangan sampai tumpang tindih karena sesuatu hal. “Jangan sampai tidak cek lapangan, tidak koordinasi, asal terbit surat IUP dan lain-lain, akhirnya tumpang tindih,” katanya.

Selain kepala daerah, bekas anggota DPR itu juga meminta akademisi, dosen dan mahasiswa melakukan riset yang relevan, serta meningkatkan pengetahuan isu investasi dan peraturan Indonesia maupun inernasional.

Potensi Konflik Tinggi

Dalam keterangannya, Kementerian Hukum dan HAM juga menyoroti tingginya potensi gugatan di Kalimantan Timur. Secara umum, di seluruh wilayah Kalimantan memiliki masalah serupa karena punya sumber tambang yang banyak.

“Di sini ada jumlah (perusahaan tambang) yang cukup besar. Di Kaltim, Kalsel, Kalbar, potensi (gugatan) sama besar. Maka kita berkaca pada pengalaman lalu, di mana kita digugat Churcil dan hampir kalah,” ujar Yasonna.

Pada kasus itu, sinergi pemda dan pemerintah pusat dengan tim lawyer, akhirnya menang, sehingga terbebas dari ganti rugi sebesar 17 juta dollar.

“Bahkan kita memperoleh biaya pengganti sebesar 9,5 juta dolar yang saat ini terus berupaya kita tagih. Kami sudah minta Kementerian Keuangan untuk membantu (menagih),” jelasnya.

Selain Kalimantan, masih banyak daerah lain yang punya potensi gugatan cukup besar. Di antaranya  Sulawesi, Sumatra, Irian dan daerah tambang lainnya.

Sementara Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengatakan masih ada satu gugatan yang masih berjalan. “Saat ini dengan KPC kita yang menggugat, tetapi masih di-hold. Saya harus bicara dengan menteri dan pihak terkait lainnya. Apa mau lanjut atau enggak,” kata Gubernur.

Lihat juga...