Akademisi: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Murni Soal Hukum
BOGOR – Kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya dinilai sebagai murni masalah hukum, sehingga solusi penyelesaiannya adalah proses hukum hingga tuntas, dan ada keputusan yang tetap dan mengikat.
“Kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya jangan sampai dialihkan ke isu politik, dengan upaya penggiringan opini yang dapat mengaburkan masalah hukum yang sebenarnya,” kata pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Dias Satria, melalui telepon selulernya, Rabu (25/12/2019).
Menurut Dias, semua pihak harus melihat persoalan di internal Jiwasraya ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN.
“Bisa jadi, masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan proses hukum terus berjalan,” katanya.
Upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya, menurut dia, harus diapresiasi. Penegak hukum yang kini telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong, agar penuntasan kasus ini bisa transparan dan cepat selesai.
“Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Dias menambahkan, dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, berbagai pihak juga harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan berupaya menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan.
Doktor lulusan The University Of Adelaide Australia ini menegaskan, Menteri BUMN, Erick Thohir, yang berlatar belakang pengusaha, tentunya bisa berbisnis dengan siapa pun.
“Adanya pandangan terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan dari pengadilan yang tetap dan mengikat, adalah penggiringan opini,” katanya.