Berikut Daftar Kepala OPD Pemberi Gratifikasi Kepada Nurdin Basirun
TANJUNGPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.
Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, M. Asri Irawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). “Selain menerima dari para pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016 hingga 2019,” ucap JPU Asri Irawan.
Gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun tersebut bersumber dari, Martin Luther Maromon, selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017. Yaitu, uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada 2018.
Kemudian Uang sejumlah Rp447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada 2018, melalui agen travel PT Zulindo Travel, uang sejumlah Rp100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada 2018. Uang sejumlah Rp600 juta, dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa. Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa di 2019.
Uang sejumlah Rp200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri di 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam. Kemudian, penerimaan lain dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari Amjon, selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin.