BNNK Banyumas Identifikasi Lima Orang Konsumsi ‘Minuman Kunyit’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas menemukan ada lima orang yang mengkonsumsi minuman oplosan ‘kunyit’. Minuman oplosan yang menggunakan kemasan minuman penambah energi tersebut positif mengandung Menthamphetamine atau sabu.
Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, mengatakan, ada satu botol minuman oplosan yang berhasil disita. Kemudian oleh BNNK Banyumas dikirim ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan kandungan di dalamnya.
“Hasil dari Labfor Polda Jateng sudah kita terima dan ternyata minuman oplosan tersebut positif mengandung Pseudoephedrine yang dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pseudoephedrine merupakan bahan pembuat narkotika,” terangnya, Jumat (27/12/2019).
Selain mengandung Pseudoephedrine, minuman oplosan tersebut juga dinyatakan positif mengandung Guaifenesin, Acetaminiphen, Caffein, Chlofpheniramine dan Dextrome Thorphan.
Menurut keterangan dr. Wily Gustafianto, Pseudoephedrine sebenarnya merupakan obat flu dan batuk yang dijual bebas. Namun, zat yang terkandung di dalamnya disalahgunakan untuk membuat sabu sintesis yang efeknya bisa membuat orang menjadi bahagia dan kecanduan.
“Kalau Caffein itu obat untuk mengurangi rasa nyeri, seperti pada sakit kepala atau migrain, Acetaminophen itu obat demam, Guaifenesin obat batuk. Dan jika obat-obat tersebut dicampur maka akan menimbulkan banyak efek,” jelasnya.
Terkait barang bukti minuman oplosan kunyit ini, Kepala BNNK Banyumas mengatakan, barang tersebut diperoleh dari hasil razia, yaitu dari tiga orang pemandu lagu (PL) dan dua orang pengedar shabu yang diamankan BNNK beberapa waktu lalu.