BPN Kudus Bagikan 23.500 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat
KUDUS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Jawa Tengah, telah membagikan sebanyak 23.500 sertifikat tanah masyarakat yang diurus melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus, Heri Sulistiyo.
“Sementara total yang sudah jadi mencapai 39.811 sertifikat tanah. Kami menargetkan pembagiannya dituntaskan hingga awal Januari 2020,” ujarnya disela-sela pembagian sertifikat tanah di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungi, Kudus, Jumat.
Ia optimistis sebanyak 16.311 sertifikat tanah yang sudah jadi bisa dibagikan secara bertahap dengan target selesai awal Januari 2020.
Pembagian sertifikat tanah di Kecamatan Kaliwungu hari ini, ujar dia berjumlah 1.405 sertifikat tanah masyarakat setempat.
Target sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Kudus tahun 2019 sebanyak 36.000 bidang tanah, namun realisasinya mencapai 39.811 sertifikat.
Hal itu, menurut dia karena sertifikat tanah yang diselesaikan termasuk klaster III tahun 2018 dan baru dikeluarkan tahun 2019.
Dari 39.811 bidang tanah yang sudah bersertifikat tersebut, sekitar 1.685 bidang tanah diantaranya merupakan tanah milik desa dan 136 bidang tanah diantaranya merupakan tanah wakaf dan selebihnya milik masyarakat.
Menurut dia program PTSL memiliki beberapa tujuan, diantaranya merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat serta untuk meminimalkan konflik sengketa tanah khususnya tanah tumpang tindih.
Tujuan lainnya, memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit serta memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.