Cina Langgar ZEE Indonesia di Perairan Natuna

Foto Dok omunetasi- KRI Tjiptadi-318 saat diprovokasi oleh kapal pengawas Vietnam yang terjadi pada Sabtu (27/4/2019) di Laut Natuna Utara dalam wilayah ZEE Indonesia  -Foto Ant

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi, adanya pelanggaran atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing), dan pelanggaran kedaulatan, oleh Penjaga Pantai Cina di perairan Natuna.

Hal tersebut dikatakan dalam pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI, Senin. Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia, dan menyampaikan protes keras. “Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” dikatakan dalam pernyataan tersebut, Senin (30/12/2019).

Dubes Cina pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan, dan akan segera melaporkannya ke Beijing. “Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia,” demikian pernyataan Kemlu lebih lanjut.

Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan, bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan sebagai salah satu pihak UNCLOS, Cina harus dapat menghormatinya. “Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Cina. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line Cina, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS, sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” pernyataan lebih lanjut dari Kemlu.

Lebih lanjut, Indonesia juga menggarisbawahi hubungan dengan Cina sebagai mitra strategis di kawasan. Kedua belah pihak berkewajiban untuk meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan. (Ant)

Lihat juga...