Di Palembang 2.080 Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Turun Kelas

Masyarakat antre pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rabu (18/12/2019) – Foto Ant

PALEMBANG – Sebanyak 2.080 jiwa peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, telah mengajukan turun kelas. Jumlah tersebut terdata sejak 1 November hingga 12 Desember 2019. Mayoritas, pengajuan dilakukan karena beralasan tidak sanggup membayar kenaikan iuran.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan. selama November 2019 terdapat 1.097 peserta mengajukan penurunan. Sedangkan pada 1 hingga 12 Desember 2019, sudah ada 983 peserta minta turun kelas. “Pengajuan penurunan kelas merupakan hak peserta, namun kami juga mengingatkan bahwa ada perbedaan layanan jika turun kelas yaitu pada akomodasi rawat inap, kalau standar medis dan obat masih sama,” ujar Hendra, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, peserta yang mengajukan turun kelas khawatir akan menunggak pembayaran saat diberlakukannya kenaikan iuran peserta mandiri mulai 1 Januari 2020. Sebelumnya pemerintah memutuskan kenaikan iuran dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 perbulan untuk kelas III.

Sementara kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 perbulan, dan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Aksi turun kelas tersebut memang menurunkan penerimaan masing-masing cabang BPJS, tetapi biaya klaim juga ikut menurun, sesuai tarif pelayanan yang diterima peserta.

Peserta mandiri yang turun ke kelas 3, mendapat kesamaan pelayanan kesehatan dengan peserta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibantu APBD Kota Palembang, Pemprov Sumsel dan APBN. “Hanya saja tingkat kelancaran pembayaran iuran untuk peserta mandiri masih 60 persen, berbeda dengan PBI yang 99 persen karena ditanggung pemerintah,” tambah Hendra.

Lihat juga...