Dua Bulan, BPJPH Selesaikan Sertifikasi Halal 500 UMKM
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PURWOKERTO — Sejak mulai beroperasi bulan Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan proses sertifikasi terhadap 500 lebih Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikasi ini terus digencarkan dengan langkah awal menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Sertifikasi di berbagai daerah.

Kepala BPJPH, Sukoso yang hadir dalam acara Pelatihan dan Ujian Kompetensi Penyelia Halal di Purwokerto, Selasa (24/12/2019) mengatakan, kendala utama adalah karena ketidakpahaman pelaku UMKM akan pentingnya sertifikasi halal, sehingga pihaknya merasa perlu untuk terus menggencarkan sosialisasi.
“Pelaku UMKM kita banyak yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal, asalkan produk mereka sudah laku di pasaran, mereka merasa cukup dan tidak perlu mengurus sertifikasi halal. Ini pemahaman yang salah, karena sekarang ini era persaingan global,” terangnya.
Lebih lanjut Sukoso memaparkan, dalam persaingan global, sertifikasi halal memegang peranan penting. Bagi produk yang tidak dilengkapi, secara otomatis akan tergeser. Terlebih lagi, saat ini banyak produk asing yang masuk ke Indonesia dan disertai sertifikasi halal.
Proses harus diawali dengan kesadaran, kemudian pemahaman secara teknis. Pelatihan yang dilakukan di Purwokerto ini diikuti oleh penyelia halal yang akan mendampingi UMKM dalam kepengurusan. Untuk sertifikasi halal sendiri berlaku selama 4 tahun.