Dua Bulan, BPJPH Selesaikan Sertifikasi Halal 500 UMKM
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
Disinggung tentang pembiayaan sertifikasi halal yang memberatkan UMKM, Sukoso membantahnya, sebab biayanya mulai dari Rp 0 hingga Rp1 juta. Untuk UMKM yang usianya masih di bawah satu tahun, kemudian secara permodalan terbatas dan jumlah produknya masih terbatas, maka bisa dikenakan biaya Rp 0.
“Setelah mendapatkan sertifikasi halal dengan biaya Rp 0, maka 4 tahun kemudian saat memperpanjang dinilai sudah mampu untuk membayar. Seharusnya biaya Rp 1 juta untuk empat tahun sertifikasi tidaklah berat,” tuturnya.
Sementara itu, syarat untuk sertifikasi halal, pertama produknya harus jelas, kemudian dilakukan uji laboratorium untuk mempertegas kehalalan produk, termasuk bahan bakunya. Uji laboratorium ini, menurut Sukoso, bisa dilakukan di berbagai tempat, mulai dari berkolaborasi dengan perguruan tinggi, LSM dan lainnya, yang sudah dilengkapi dengan ISO 17025 spesifikasi analisis produk halal.
“Untuk tenggang waktu kepengurusan sertifikasi halal sekitar 90 hari, namun bila persyaratan sudah lengkap, maka bisa lebih cepat, bisa satu minggu atau 10 hari sudah jadi,” jelasnya.
Sementara itu salah satu peserta Pelatihan dan Ujian Kompetensi Penyelia Halal dari kalangan UMKM, Nur Hadi mengatakan, sertifikas ini mutlak diperlukan, karena konsumen sudah semakin cerdas.
“Sekarang ini, orang muslim kalau berbelanja, pasti yang pertama dilihat adalah halal atau tidak, ada keterangan sertifikasi halal atau tidak, setelah itu baru melihat batas tanggal kadaluwarsa dan lain-lain,” pungkasnya.