Indonesia Siap Hadapi Sidang Gugatan Sawit di WTO
JAKARTA – Indonesia siap menghadapi gugatan sawit di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO pekan depan. Saat ini Kementerian Pertanian sedang menyiapkan data-data pendukung untuk menghadapi sidang gugatan terhadap Uni Eropa tersebut.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjelaskan, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perdagangan, telah mematangkan strategi untuk menghadapi sidang tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa pada 9 Desember 2019.
“Masalah gugatan dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan. Kami mempersiapkan data-data teknis produksinya. Prinsipnya bahwa minggu depan itu sudah siap sidang WTO. Persiapannya sudah dimatangkan,” kata Kasdi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (16/12/2019).
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia. Gugatan ini dilakukan, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa, melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Melalui kebijakan RED II tersebut, Uni Eropa mewajibkan mulai 2020 hingga 2030, penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui. Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II, mengkategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.