Istilah Jukir Utama dan Pembantu di Mataram, Dihapus

MATARAM – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghapus istilah juru parkir  utama dan pembantu, agar semua jukir memiliki tanggung jawab masing-masing.

“Sekarang sudah tidak ada lagi istilah jukir utama dan pembantu, semuanya jukir dan harus bertanggung jawab terhadap areal parkir masing-masing, termasuk untuk setoran ke kas daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan  Kota Mataram, M Saleh, di Mataram, Minggu (8/12/2019).

Dikatakan, penghapusan istilah jukir utama dan pembantu ini berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kegiatan penertiban jukir yang dilaksankan pada 27 November – 4 Desember 2019, di 95 titik parkir yang dilakukan penertiban oleh tim Dishub dari 763 titik parkir di kota ini.

Diketahui, di lapangan lebih banyak jumlah jukir pembantu yang terindikasi liar dibandingkan dengan jukir utama. Misalnya, di Pasar Kebon Roek, jukir resmi hanya satu orang, tetapi jukir liarnya mencapai sekitar 60 orang.

“Kondisi serupa juga terjadi pada titik-titik parkir lainnya, sehingga dalam kegiatan penertiban itu kita berhasil menertibakan 200 jukir liar dan jukir resmi ‘nakal’,” sebutnya.

Jukir resmi “nakal” maksudnya, kata Saleh, adalah jukir resmi namun tidak taat terhadap peraturan daerah yang ada, di antaranya terkait setoran dan penggunaan karcis.

Sementara jukir liar muncul karena jukir utama melakoni sebagai “bos” dengan merekrut jukir-jukir lain, sehingga retribusi yang masuk kepada jukir pembantu ini disetorkan dulu ke jukir utama, barulah jukir utama menyetor ke kas daerah.

“Tapi sekarang, itu sudah tidak berlaku lagi. Istilah jukir utama dan pembantu kita hapus dan jukir wajib nyetor ke kas daerah sesuai dengan hasil uji petik pada titik parkir yang dikelola,” katanya.

Lihat juga...