Karantina Pertanian Sorong Musnahkan Tujuh Ayam Bangkok Ilegal

Ilustrasi ayam jantan - [Ant]

SORONG – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, Papua Barat, memusnahkan tujuh ekor ayam bangkok, yang didatangkan dari luar daerah tanpa surat izin. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kartanegara mengatakan, ke-tujuh ekor ayam bangkok yang dimusnahkan tersebut, lima ekor berasal dari Makassar dan dua ekor berasal dari Bitung.

Lima ekor ayam bangkok dibawa oleh masyarakat dari Makassar menggunakan KM Gunung Dempo tanpa ada sertifikat kesehatan dari daerah asal. Begitu pula, dua ekor ayam bangkok yang dibawa oleh masyarakat dari Bitung menggunakan KM Tatamaiulau, juga tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan unggas tersebut.

Menurut dia, tujuh ekor ayam bangkok didatangkan dari luar kota Sorong tersebut secara jelas tidak memiliki sertifikat kesehatan sehingga diamankan guna dikembalikan ke daerah asal. “Selama 3 hari diamankan namun tidak ada niat dari pemilik untuk mengembalikan ke daerah asalnya sehingga dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan, sebagai salah satu upaya Stasiun Karantina Pertanian Sorong untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan. Hal itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.21/2019, tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Kegiatan pemusnahan bertujuan untuk mencegah masuk dan berkembang virus Avian Influenza, atau yang lebih dikenal dengan nama flu burung ke wilayah Papua dan Papua Barat.

Ia mengimbau, masyarakat turut berperan aktif mencegah masuk dan berkembangnya virus flu burung di wilayah Sorong Raya. Hal itu dapat dilakukan, dengan melaporkan kepada pihak karantina aktivitas mobilisasi unggas tanpa surat izin. (Ant)

Lihat juga...