Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Setelah didesak oleh sejumlah pihak untuk mencekal dan menetapkan tersangka, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga bertanggungjawab atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp13,7 triliun.

Hal ini dikatakan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, bahwa pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi perusahaan plat merah tersebut. Dimana pencekalan sendiri terhitung sejak tanggal 25 Desember 2019.

“Terhitung sejak tanggal 25 Desember 2019 malam, kita sudah minta pihak yang berwenang untuk melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang demi kepentingan penyidikan,” kata Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, kepada media terkait perkembangan kasus Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Terkait siapa saja nama-nama yang dicekal ke luar negeri tersebut. Adi enggan membocorkan karena masih dalam tahap penyidikan. Adi menyebutkan pencekalan dilakukan karena Kejaksaan menduga ada indikasi korupsinya.

Adi Toegarisman hanya menyebutkan inisial masing-masing 10 orang yang dicekal. Dimana atas perintah Jaksa Agung 10 orang yang telah dilakukan pencekalan semalam adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Jadi 10 orang.

“Apakah dalam pencekalan itu ada Dirut atau tidak, yang penting saya sebutkan inisialnya saja. Dan dari instansi mana saja, nanti kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.

Lebih jauh Adi mengatakan, 10 orang yang dicekal tadi berpotensi menjadi tersangka, dan mulai pekan depan semua yang dicekal akan dipanggil untuk memberikan kesaksian untuk digali keterangan terkait pengembangan kasus yang membelit perusahaan negara tersebut.

Lihat juga...