Kejari Garut Jemput Paksa Kades Tersangka Korupsi

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut siap menjemput paksa Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial ES, yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Penjemputan dilakukan, untuk menjalani pemeriksaan hukum karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. “Jika tak datang, kami akan jemput paksa, kalau dia kabur, maka masuk daftar pencarian orang,” kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, Rabu (4/12/2019).

Kejari Garut telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ADD dengan kerugian negara sebesar Rp414 juta. Kerugian tersebut bersumber dari berbagai anggaran program desa termasuk kegiatan pembangunan fisik.

Kejari Garut, belum melakukan penahanan tersangka, dan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta lain berdasarkan keterangan dari tersangka. Namun tiga kali pemanggilan oleh penyidik, tersangka ES tidak memenuhinya, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik. “Kami panggil, tapi dia tidak datang, tidak ada alasannya juga,” tandasnya.

Tersangka ES dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, untuk pemeriksaan hukum terkait tindak pidana korupsi ADD di Desa Karyajaya. Penyidik Kejari Garut, telah memberikan kesempatan beberapa kali, bahkan tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya itu. “Memang belum kami tahan, meski sudah ditetapkan tersangka, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum menahan tersangka,” tandasnya.

Kejari Garut telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, bahkan meminta keterangan dari kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut. Tersangka ES, dilaporkan masyarakat telah menggelapkan uang program desa dari berbagai sumber anggaran desa dengan total anggaran sebesar Rp414 juta. “Tersangka sempat mengembalikan uang Rp160 juta, namun bukan berasal dari dana pribadi tapi dari dana desa tahun 2018,” katanya. (Ant)

Lihat juga...