Kemenag Siapkan 12 Modul Khusus untuk Majelis Taklim
Editor: Makmun Hidayat
Menurutnya selama puluhan tahun majelis taklim belum ada pengaturan hukum yang mengaturnya. Sehingga keluar peraturan untuk memperkuat majelis taklim. Peraturan itu juga lahir atas dasar pertemuan dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan organisasi lainnya.
“Ya tentu yang mencetaknya kita, kita kasih mereka. Sehingga nanti pengajian rutin dan segalanya jelas apa yang mereka dapati dari pengajian itu,” ungkapnya.
Dia menyampaikan modul majelis taklim lahir dari sejumlah ketua majelis taklim yang sudah berkumpul dan diskusi. Selain itu dalam modul juga diisi oleh praktisi dan dosen.
“Enggak, itu kan kita dari para praktisi, dari dosen, juga ada yang menyusun itu sesuai dengan keinginan mereka apa yang ingin mereka pelajari selama di pengajian itu,” ungkapnya.
Kemudian kata Tarmizi, pihaknya tidak meminta data para jemaah saat menghadiri majelis taklim.
“Kami tidak mendata nama orang atau sebagainya. Misalnya majelis taklim berapa jemaahnya, bukan kita mendata pribadi orang. Itu bukan hak kita, itu urusannya Dinas Kependudukan. Jadi tujuannya untuk perbaikan majelis taklim supaya bagus itu saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.