Kemenkeu dan Bank Indonesia Perkenalkan SiMoDIS

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mulai 1 Januari 2020 mendatang, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) bersama Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).

SiMoDIS merupakan sistem yang dihadirkan untuk merekonsiliasikan data pelaporan dokumen kepabeanan baik ekspor maupun impor dengan transaksi devisa hasil ekspor (DHE) maupun devisa pembayaran impor (DPI) secara komprehensif dan terintegrasi.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, rekonsiliasi data yang dihimpun dalam SiMoDIS memberi manfaat yang sangat besar bagi pihak-pihak terkait, yaitu Kementerian Keuangan (Pemerintah), BI, maupun para pelaku impor dan ekspor.

“Dari sisi Bea dan Cukai, yang utama dan yang prinsip, (SiMoDIS) membuat kita terhindar dari under dan over invoice,” terang Budi.

Adapun dari sisi importir dan eksportir, SiMoDIS  mendeteksi para pelaku yang patuh terhadap ketentuan dan yang tidak patuh. Dari situ, DJBC akan melakukan treatment yang berbeda sesuai kepatuhannya.

Bagi eksportir yang patuh diprioritaskan untuk mendapatkan insentif berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), Authorized Econonomic Operator (AEO) serta dipertimbangkan dalam proses layanan restitusi pajak.

Bagi importir yang patuh diprioritaskan mendapat insentif berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA) dan AEO.

Sebaliknya, bagi para eksportir dan importir yang tidak patuh, selain  diberi sanksi administrasi bisa juga dilakukan pemblokiran.

“Inilah kegunaan yang sesungguhnya penting sekali buat Indonesia. Sehingga kita bisa bersinergi untuk bersama-sama memberikan treatment positif bagi yang baik, begitu pun sebaliknya,” tukas Heru.

Lihat juga...