KSPSI: Buruh tak Dilibatkan dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

JAKARTA – KSPSI mengingatkan pemerintah, agar perwakilan buruh dilibatkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diupayakan masuk parlemen Desember, ini.

“Sayangnya, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak melibatkan para buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Ia menyatakan, kondisinya akan rawan serikat buruh tidak dilibatkan sejak awal. “Aturan yang mau dibuat berkaitan langsung dengan buruh. Kalau buruh tidak diajak bicara, ini lucu,” ujarnya.

Andi Gani yang juga pimpinan ASEAN Trade Union Council (ATUC) itu, mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait rencana pemerintah menyusun RUU Omnimbus Law untuk sektor ketenagakerjaan.

Dia mendukung investasi yang masuk Tanah Air, tetapi jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi, sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.

Ia mengingatkan, masalah ketenagakerjaan butuh keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, serikat buruh, maupun pengusaha alias tripartit.

“Saya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi tentang tim omnibus law bentukan pemerintah yang harusnya melibatkan semua unsur,” katanya.

Ia mencontohkan, kebijakan di Jawa Barat jangan sampai terjadi di tingkat nasional. Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil, sempat mengeluarkan surat edaran untuk UMK 2020 dan langsung ditanggapi keras oleh seluruh serikat buruh se-Jawa Barat.

Ia menjelaskan, penetapan UMK harus dilandasi surat keputusan agar memiliki landasan hukum yang kuat.

Lihat juga...