MA Tidak Maksimal Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran KEPH

Editor: Mahadeva

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, memberikan keterangan kepada media mengenai laporan capaian kinerja KY di 2019 di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019) – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menilai, Mahkamah Agung (MA) belum maksimal menindaklanjuti rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu dibuktikan, dari 130 hakim yang terbukti melanggar KEPH di sepanjang 2019, hanya 10 yang diberi sanksi. Atau hanya 7,69 persen laporan yang ditindaklanjuti oleh MA.

“Tanggapan MA setelah menerima rekomendasi sanksi dari KY ini masih terlalu kecil, sehingga kita menilai MA belum maksimal menjalankan rekomendasi dari KY. Bahkan hanya 7,69 persen yang ditindaklanjuti oleh MA,” kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dalam jumpa pers laporan capaian kinerja KY di 2019 yang berlangsung di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Dari 130 hakim yang terbukti melanggar KEPPH, rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno KY, 91 hakim direkomendasikan sanksi ringan, 31 hakim sanksi sedang dan delapan hakim dijatuhi sanksi berat.

Jaja menyebut, minimnya tindaklanjut dari MA, disebabkan kondisi di internal MA atau masalah teknis yang tidak bisa dicampuri oleh KY. “Pernah kita tanya ke MA alasan minimnya sanksi yang diberikan kepada hakim yang melanggar KEPPH, mereka mengatakan hal masalah teknis dan internal MA,” sebutnya.

Untuk pelanggaran KEPPH paling banyak di 2019 adalah hukum acara oleh 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investasi, Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, untuk pertama kali KY dan MA memecat Ketua Pengadilan Militer karena kasus perselingkuhan. Melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hakim HM yang bertugas di Pengadilan Militer Makassar dipecat, karena terbukti melakukan pelanggaran.

Lihat juga...