MA Tidak Maksimal Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran KEPH

Editor: Mahadeva

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, memberikan keterangan kepada media mengenai laporan capaian kinerja KY di 2019 di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019) – Foto M Hajoran Pulungan

“Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini, setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA,” ungkap Sukma Violetta.

Sukma menyebut, pemberhentian hakim militer tersebut menjadi yang pertama kalinya di Indonesia. Terkait alasan pemberhentian, Sukma tidak berkenan mengungkapkan.

Lihat juga...