Menkeu Dorong Pasar Modal Lebih Inovatif di 2020
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang sejumlah kebijakan yang menggembirakan bagi para stakeholders pasar modal dalam negeri.
Kebijakan tersebut masuk dalam Omnibus Law di bidang Perpajakan, di antaranya menurunkan tarif PPh Badan, tambahan insentif penurunan tarif PPh untuk perusahaan yang go public, insentif untuk pengenaan PPh atas deviden, dan pemberlakuan azas teritori.
“Semua hal ini tentu kita harapakan akan makin meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Munculnya perusahaan-perusahaan yang makin besar, munculnya perusahaan organis maupun nonorganis yang secara eligible masuk ke pasar modal. Sehingga nantinya dapat menambah alternatif bagi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia,” papar Menkeu, pada seremoni Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI Jakarta, Senin (30/12/2019).

Sri Mulyani mendorong agar pasar modal dapat lebih atraktif dan inovatif dalam hal produk juga layanan, sehingga di tahun mendatang mampu menarik investor dan mengundang lebih banyak lagi emiten yang melantai di BEI.
“Tentu ini sangat bergantung pada reputasi pasar modal itu sendiri. Saya berharap, BEI bersama OJK dan kami semua sebagai pembuat kebijakan melakukan pendalaman pasar keuangan. Tanpa pasar keuangan dan pasar modal, Indonesia akan rawan terhadap gejolak dari lingkungan global,” ungkapnya.