OJK tak Bisa Tindak Lanjuti Korban Pinjaman Online Abal-abal

PALU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terhadap laporan korban fintech lending atau pinjaman online abal-abal di daerah itu.

“Yang bisa kami tindak laporan korban di Sulteng yang meminjam uang di pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan mendapat izin operasional dari OJK,” katanya saat memaparkan indeks literasi dan inklusi keuangan Sulteng tahun 2019 di Palu, Senin.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat yang melakukan kredit melalui pinjaman online abal-abal tersebut ke OJK Sulteng.

Bukan soal pelayanannya, tapi soal bunga yang cukup tinggi, ditambah lagi cara penagihan kepada debitur yang sangat kasar bahkan mengancam.

“Kalau anda sudah berutang di pinjol (pinjaman online) abal-abal, bukan hanya anda yang ditagih, sampai anak cucu keturunan anda mereka tagih juga,”sebutnya.

Karena itu ia menyarankan kepada masyarakat yang ingin melakukan kredit agar melalui pinjol resmi yang terdaftar dan mendapat izin operasional OJK.

“Kalau keluhan dan laporan masyarakat terhadap pinjol yang terdaftar di OJK kami bisa tindaklanjuti berupa pemberitahuan, teguran atau sanksi,”ucapnya.

Untuk mengantisipasi bertambahnya korban akibat pinjol tersebut, OJK Sulteng, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan memberikan pemahaman serta pendidikan kepada guru-guru ekonomi di sejumlah daerah di Sulteng akan bahaya pinjol abal-abal agar informasi dan pengetahuan mengenai itu dapat disebarkan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk peserta didik.

Lihat juga...