MAMUJU – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengembalikan dana pungutan untuk pengurusan sertifikat tanah warga karena tindakan itu tidak sesuai aturan.
“Proses pungutan dana yang dilakukan oknum pegawai BPN Kabupaten Polman (Polewali Mandar) kepada masyarakat, yang mengurus sertifikat, tidak sesuai standar pelayanan dan pengaturan pertanahan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulbar, Azhary Fardiansyah, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan oknum pegawai BPN itu mengembalikan dana yang dipungut dari masyarakat setelah kasus tersebut melalui proses di Ombudsman Sulbar.
“Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sulbar ditemukan adanya tindakan maladministrasi berupa penarikan biaya pengurusan sertifikat tanah yang tidak melalui prosedur oleh oknum juru ukur Kantor BPN Polman,” katanya.
Pada 2016, sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan sertifikat tanah.
“Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program proyek nasional (prona) BPN Polman, namun ternyata mereka ikut bukan kegiatan prona, melainkan program pemisahan sertifikat yang prosedurnya menyalahi aturan karena program tersebut tidak terdaftar di agenda Kantor BPN Polman,” katanya.
Hal itu, lanjunya, diketahui berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Desa Induk Makkombong dan pihak BPN Polewali Mandar kepada Ombudsman Sulbar.
“Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor BPN Polman yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019, dan proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan sehingga persoalan tersebut mencuat dan menjadi keluhan warga,” katanya.