Pedagang Pasar di Bekasi Kembali Mengadu ke Dewan
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Puluhan perwakilan dari tiga pedagang pasar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali mendatangai kantor DPRD setempat di jalan Khairil Anwar, Senin (30/12/2019).
Mereka meminta DPRD Kota Bekasi dapat memberi solusi terbaik terkait revitalisasi empat pasar yang telah ada pemenangnya tersebut. Terutama terkait regulasi dalam penetapan harga jual kios baru dan teknis lainnya oleh pihak pengembang.
Tiga pedagang pasar yang menyampaikan aspirasi di kantor DPRD tersebut, perwakilan dari pedagang pasar Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, pedagang Pasar Baru Jatiasih, dan pedagang Pasar Familiy Mart di Medansatria.
Mereka diterima oleh enam anggota DPRD Kota Bekasi dari lintas komisi, seperti Ketua Komisi II, setelah selesai paripurna masa sidang penutupan akhir tahun 2019.
Sebelumnya, puluhan perwakilan pedagang pasar tersebut sudah hadir sejak pagi dan sempat diterima oleh Anggota Komisi IV, Latu Harhary.
“Dari empat pasar di Kota Bekasi yang akan dilakukan revitalisasi memiliki persoalan yang sama terkait masalah harga yang ditentukan pengembang, tidak melalui proses musyawarah melibatkan pedagang pasar,” kata Ucok, perwakilan dari pedagang pasar Jatiasih.
Dikatakan, semua pedagang di tiga pasar yang hadir di DPRD Kota Bekasi pada dasarnya tidak menolak revitalisasi, bahkan sebaliknya mendukung proses tersebut. Tetapi, yang menjadi persoalan adalah regulasi yang ditetapkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) tanpa melibatkan pedagang hingga akhirnya memberatkan pedagang.