Pedagang Pasar di Bekasi Kembali Mengadu ke Dewan
Editor: Koko Triarko
Menurutnya, di samping besaran down payment (DP) yang ditetapkan bagi pedagang untuk menempati pasar setelah revitalisasi, sangat memberatkan karena tidak melalui musyawarah melibatkan pedagang pasar itu sendiri.
Sementara Hasan Basri, pengacara perwakilan dari pasar Bantargebang mengakui inti tuntutan pedagang di tiga pasar yang akan dilakukan revitalisasi tersebut sama, terkait harga. Namun dia menyebut, persoalan di Bantargebang lebih rumit karena ketidakjelasan dari pengembang.
“Pengembang yang dimenangkan dalam lelang revitalisasi sampai sekarang belum pernah sosialisasi dengan pedagang pasar. Hal lain, harga yang ditentu lebih tinggi dibanding harga di tempat lainnya,” ujar Hasan.
Dikatakan, harga jika per meter kios di Pasar Bantargebang mencapai Rp35 juta khusus pedagang baru. Sedangkan harga untuk pedagang lama ditentukan Rp26 juta per meternya.
Menurutnya, ketidak jelasan lainnya, bahwa melalui surat edaran PT Japana yang dimenangkan untuk melaksanakan revitalisasi di pasar Bantargebang membuat pedagang bertanya-tanya. Pasalnya, dalam dokumen lelang pasar Bantargebang akan dilakukan revitalisasi, tetapi dalam surat edaran PT yang diterima pedagang pasar Bantargebang akan dilakukan renovasi ringan dan revitalisasi.
“Tidak ada keterangan apakah revitalisasi apa renovasi, belum ada kejelasan. Terkait hal itu, kami sudah melayangkan somasi dan ditembuskan ke Wali Kota Bekasi, Polres san DPRD Kota Bekasi,” tukasnya.
Sementara perwakilan dari pedagang pasar Family Mart, Medansatria, mengakui hal senada terkait ketetapan harga jual tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka meminta dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal yang telah disetujui pedagang pasar.