Pemerintah Kaji Pembebasan PPh Badan bagi Swasta yang Danai Penuh Infrastruktur

Ilustrasi Kegiatan pembangunan jalan tol – [CDN]

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, sedang mengkaji pemberian insentif, berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada sektor swasta, yang mau mendanai secara keseluruhan proyek infrastruktur di Tanah Air.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut, kebijakan tersebut diambil, untuk menarik keterlibatan swasta dalam rencana pembangunan proyek infrastruktur yang sangat masif. Dalam Market Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (4/12/2019) malam, Suahasil mengatakan, peran swasta dalam pembangunan infrastruktur harus ditingkatkan.

Maka dari itu, Pemerintah mengembangkan berbagai skema kerja sama, termasuk dengan menggelontorkan insentif fiskal. “Kami sedang mendesain satu logika lagi, kalau satu infrastruktur itu fully funded (didanai penuh) oleh swasta, kami bisa minta untuk dibebaskan PPh badan. Bagaimana supaya sektor swasta makin terlibat,” kata Suahasil Nazara.

Alasan pemberian insentif pembebasan PPh badan, juga untuk memudahkan investor dalam memperoleh Internal Rate of Return (IRR) yang memadai dari proyek tersebut. “Untuk menaikkan IRR, supaya (proyek itu) lebih feasible (layak),” jelasnya.

Suahasil berharap, investor lebih giat dalam membangun infrastruktur di Tanah Air. Pemerintah juga sudah membuat daftar proyek startegis nasional, yang akan menjadi penopang pusat-pusat baru pertumbuhan ekonomi. Diharapkan, investor mencermati dan mendalami proyek startegis nasional, untuk melihat potensi manfaat ekonomi yang akan dihasilkan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara– Foto Ant
Lihat juga...