Pemerintah Terus Gencar Benahi Regulasi Investasi

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pemerintah terus menggencarkan pembenahan regulasi dan model perizinan usaha dalam rangka transformasi ekonomi. Sebagaimana diketahui, salah satu faktor penyebab rendahnya angka investasi yang masuk ke Indonesia adalah karena proses perizinan yang berbelit dan aturan yang tumpang tindih.

Berkaca dari indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) yang dirilis Bank Dunia, Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari nilai 100 dan hanya menempati peringkat ke-73 dari 190 negara.

Peringkat tersebut tidak berubah dibandingkan perolehan pada 2019, meskipun dari perolehan nilai meningkat 1,64 poin. Indonesia juga tercatat berada di posisi ke lima terendah di ASEAN dalam EoDB 2020.

Di ASEAN, hanya tiga negara yang masuk dalam peringkat 25 terbesar untuk kemudahan berbisnis. Negara tersebut adalah Singapura yang berada di peringkat ke dua dengan skor 86,2, Malaysia di peringkat 12 dengan skor 81,5, dan Thailand di peringkat 21 dengan skor 80,1.

Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa tidak sedikit pengusaha yang mengeluhkan hal ini, apalagi dalam beberapa kasus ada unsur kesengajaan untuk mempersulit investor.

“Kalau bisa dalam waktu 1 menit, 2 menit, izin itu selesai. Kalau hitungannya hari sudah terlalu lama sekarang. Apalagi kalau investasi, kalau datang langsung silakan. Investasi harus dilihat, jika datang menciptakan lapangan kerja di dalam negeri,” ungkapnya di Kantor Bappenas, Kamis (19/12/2019)

Saat ini, lanjut Suharso, pemerintah sedang mempersiapkan model perizinan dengan mekanisme digital yang membutuhkan waktu dan harus bertahap.

“Memang ada proses, terutama perubahan e-Birokrasi. tahap berikutnya mengubah dari analog ke digital, saya kira itu ada prosesnya. Cuma, kita lagi berpikir siapa pemangkunya, leading sector-nya. Kalau sekarang kita harapkan semua bisa di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk investasi, baik dalam negeri atau pun luar, tapi teknologinya masih diatur,” ujar Suharso.

Lihat juga...