Pemprov DKI Batalkan Penghargaan untuk Diskotik Colosseum

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi.

Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.

“Pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 pada Colosseum dinyatakan dibatalkan,” ujar Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019) sore.

Saefullah mengatakan pembatalan penghargaan ini atas beberapa fakta yang ditemukan. Di antaranya terdapat surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Di dalam laporan yang dikeluarkan tanggal 7 September itu, disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotik yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika.

“Berdasarkan surat BNNP DKI kepada Kepala Dinas Parbud, tanggal 10 Oktober 2019 menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum 7 September 2019 menjadi catatan kita,” ungkap dia.

Saefullah menjelaskan, penghargaan itu seharusnya diberikan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul dan berprestasi. Para penerima dipilih melalui tahapan seleksi dan dianggap menyumbang kontribusi dalam pariwisata di Jakarta.

“Proses penilaian meliputi ada seleksi administrasi, ada penilaian kinerja, ada penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha,” jelasnya.

Lihat juga...