Pemprov DKI Batalkan Penghargaan untuk Diskotik Colosseum
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Atas surat tersebut, Disparbud telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha. Serta meminta surat pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan.
“Untuk itu, Disparbud telah mengambil dan mengeluarkan surat teguran tertulis, pada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung,” tuturnya.
Sementara Aggota DPRD Komisi B, Pandapotan Sinaga, akan memanggil Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.
“Kami akan pertanyakan saat rapat kerja,” kata Pandapotan.
Dia menuturkan, Pemprov seharusnya berhati-hati dan transparan dalam memberikan satu penghargaan, terlebih soal diskotik. Jika penghargaan tersebut menuai reaksi kontra, menurut Pandapotan ada satu langkah Pemprov yang dianggap tidak cermat.
Namun, ia tak mau terburu-buru menuding adanya kelalaian mutlak dari Pemprov terkait penganugerahan terhadap Colosseum.
“Ini kurang teliti saat memberikan penghargaannya, atau sudah disiapkan pemberian penghargaannya tiba-tiba BNN baru beri rekomendasi. Kita tidak tahu,” tukasnya.
Ketimbang memberikan penghargaan kepada tempat yang masih dianggap tempat peredaran narkoba, ia mengingatkan Pemprov lebih konsentrasi terhadap pariwisata dan kebudayaan seperti Betawi.
“Peredaran narkoba tidak layaklah diberikan meski diskotek itu taat pajak. Saya lebih suka penghargaan diberikan kepada kegiatan yang mempromosikan kebudayaan kita. Betawi,” tandasnya.
Kemudian, Front Pembela Islam (FPI) Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, memprotes keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan pada diskotik. Dinilai FPI sama sekali tidak berperan dalam membangun karakter masyarakat yang beriman dan bertakwa.