Pemprov Sumbar Kesulitan Pantau Jumlah Koperasi
PADANG – Dinas Koperasi dan UKM di Sumatra Barat kesulitan memantau penambahan jumlah koperasi di daerah itu, setelah proses pendirian koperasi dan pengurusan aktanya dialihkan secara online atau daring di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tidak punya akses penuh pada sistem, sehingga informasi jumlah koperasi yang berdiri setelah peralihan pengurusan pendirian koperasi pada 1 Maret 2019, tidak terpantau,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri, Minggu (8/12/2019).
Hingga Maret 2019, jumlah koperasi yang aktif di Sumbar sebanyak 3.626 unit atau bertambah 75 unit dari tahun sebelumnya. Namun, dari Maret hingga Desember 2019, jumlah penambahan belum terpantau.
“Kemungkinan masih ada yang bertambah, tetapi kita belum dapat informasi. Koperasi baru juga tidak melapor ke dinas setempat,” katanya.
Zirma Yusri mengatakan akan mencarikan solusi, agar koordinasi dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar terkait informasi pendirian atau pembubaran koperasi.
Sebelumnya, pendirian koperasi dilakukan dengan cara langsung, pemohon mengajukan permohonan pengesahan tertulis kepada pejabat berwenang dilengkapi persyaratan administrasi.
Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), maka pengesahan koperasi diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pelaksanaannya dilakukan secara daring di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Secara kecepatan, pendaftaran secara daring sangat membantu para pemohon. Namun, dikhawatirkan proses verifikasi tidak berjalan maksimal. (Ant)